Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Desa Kraguman Klaten Diterpa Dugaan Korupsi
Klaten – Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tengah dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tanah kas desa disewakan sejak tahun 2022 dengan tarif Rp 4 juta per tahun. Namun, hasil penyewaan tersebut diduga tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong pribadi kepala desa.
Tanah kas desa yang disewakan diketahui digunakan sebagai lokasi pembuatan rumah batu bata. Selain itu, tanah kas desa yang diperuntukkan untuk pertanian diduga diambil tanah urugnya dan dijual dengan nilai mencapai Rp 35 juta. Parahnya lagi, jalan desa buntu atau jalan pertanian juga dilaporkan telah diambil tanahnya menggunakan excavator dan hasilnya dijual belikan.
Tidak hanya itu, sejumlah proyek pembangunan di desa tersebut diduga mengalami mark-up anggaran dari Dana Desa pada periode 2019 hingga 2024. Pada tahun 2019, pihak BPK dan Inspektorat Kabupaten Klaten sebenarnya telah melakukan audit terhadap beberapa proyek yang bermasalah. Namun, kasus tersebut belum tuntas, sehingga memicu kemarahan warga.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Warga juga menyoroti pembangunan ruko di desa yang terkesan asal jadi dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ruko tersebut berlokasi di timur SPBU Kraguman dan menjadi sorotan karena kualitas pengerjaannya yang buruk.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran ini demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari kepala desa atau pihak terkait.
Tim PT Berita Istana Negara akan merangkul kuasa hukum untuk menindaklanjuti dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa,kami menyatakan akan melakukan langkah hukum terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sunaryo, Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Dugaan korupsi ini mencakup markup anggaran Dana Desa yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dalam keterangannya, Warsito Direktur utama PT Berita Istana Negara menegaskan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas oleh Polda Jawa Tengah demi mewujudkan keadilan. “Kasus dugaan korupsi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Tengah untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Warsito.
Warsito juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo berkomitmen untuk membersihkan korupsi di semua lini pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Menurut laporan yang diterima, Sunaryo diduga melakukan manipulasi terhadap anggaran Dana Desa selama lima tahun terakhir. Dugaan ini meliputi mark up dalam sejumlah proyek infrastruktur dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Warsito menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan kesaksian untuk memperkuat laporan ke Polda Jawa Tengah. “Kami akan menyerahkan seluruh data dan dokumen yang kami miliki kepada pihak berwajib. Kami juga mendorong masyarakat Desa Kraguman untuk turut serta mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang cukup besar dan dampaknya terhadap pembangunan desa. Jika terbukti bersalah, Sunaryo dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.
Warsito menekankan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di seluruh Indonesia. “Kita tidak ingin ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk diperkaya oleh segelintir orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk menjaga keseimbangan pemberitaan. Beberapa pihak yang terkait, termasuk Sunaryo selaku Kepala Desa Kraguman, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para aparat desa lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas dan transparansi. Kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.(iTO)