Temanggung Heboh! Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Mafia BBM Subsidi
Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
Temanggung – Dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Temanggung semakin memanas. Seorang oknum polisi, Siswo, yang bertugas di Polres Temanggung, diduga menjadi otak di balik skema ilegal ini. Modus yang digunakan melibatkan barcode palsu untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
Investigasi di lapangan mengungkapkan keterlibatan Siswo dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Sejumlah sopir truk dan Mitsubishi L300 mengaku bahwa Siswo menyediakan barcode untuk mengisi solar subsidi.
“Barcode ini dari Pak Siswo. Kalau mau tanya lebih banyak, langsung ke rumah beliau saja,” ungkap salah satu sopir.
Dalam konfrontasi di lapangan, beberapa sopir armada lain datang dengan sikap agresif, menyatakan bahwa mereka berada di bawah perlindungan seorang bos besar.
“Kalau ada masalah, kami yang urus. Bos kami pasti backup,” tegas salah satu sopir.
Beberapa sopir lain mengaku kuota BBM subsidi mereka sering hilang tiba-tiba saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU. Pengecekan menunjukkan bahwa barcode kuota mereka telah digunakan oleh pihak lain.
“Kuota BBM saya hilang begitu saja di sistem SPBU. Ternyata barcode saya dipakai pihak lain. Ini sangat merugikan,” kata seorang sopir yang tidak ingin disebutkan namanya.
Praktik ilegal ini memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan SPBU. Armada-armada yang terlibat menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual dengan harga komersial. Keuntungan besar diperoleh secara ilegal, sementara masyarakat yang berhak menerima subsidi dirugikan.
Kasus ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar.
2. Pasal 362 KUHP – Pencurian kuota BBM subsidi melalui barcode palsu dapat dipidana hingga 5 tahun.
3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh aparat untuk keuntungan pribadi dapat dikenai hukuman pidana.
Sopir-sopir yang merasa dirugikan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka berharap pihak berwenang, termasuk Polres Temanggung, dapat bertindak adil dan transparan.
“Kami sangat dirugikan. Kuota hilang begitu saja. Kami harap aparat serius menindak kasus ini,” ujar seorang sopir.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Temanggung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Siswo. Publik berharap ada tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat atas subsidi BBM dan menjaga integritas aparat kepolisian.(TIM:Red)