Setelah Viral di Media Online, Dugaan Limbah PT Aneka Sumber Alam Raya Milik Mister Buncong Muncul Orang Misterius
Pasuruan, Jawa Timur – Setelah pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran limbah dari perusahaan pengolahan ikan milik Mister Buncong, yang dikelola oleh PT Aneka Sumber Alam Raya di Jl. Rembang Industri I, Jati, Pandean, Kecamatan Rembang, Pasuruan, tersebar di beberapa media online, muncul kejadian yang mengundang pertanyaan. Seorang dengan nomor misterius mengaku sebagai perwakilan Sekretariat DPRD Jateng menghubungi tim Berita Istana pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13:23 WIB. Dalam pesan singkatnya, ia meminta izin untuk bicara dan melanjutkan dengan percakapan melalui WhatsApp berdurasi 1 menit 45 detik, menanyakan siapa saja yang melakukan liputan terkait Mister Buncong. Ia menyatakan akan berkoordinasi untuk mengirim tim dari DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk monitoring.
Namun, nomor yang menghubungi tersebut tiba-tiba memblokir kontak redaksi Berita Istana, memunculkan dugaan bahwa ada oknum yang mencoba melindungi atau membackup usaha Mister Buncong. Hingga saat ini, tim investigasi Berita Istana masih berupaya mencari tahu identitas dan motif dari oknum tersebut.
Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah dan Tenaga Kerja
Sebelumnya, tim Redaksi Berita Istana melakukan investigasi terhadap PT Aneka Sumber Alam Raya, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pendirian bangunan tanpa izin resmi serta pembuangan limbah tanpa prosedur yang benar. Perusahaan tersebut diketahui mengolah ikan tuna, rajungan, kakap, dan bekicot untuk ekspor. Limbah produksi dialirkan langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) PIER B3 melalui gorong-gorong tanpa proses pengolahan yang memadai, menimbulkan potensi pencemaran lingkungan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang layak. Para pekerja dilaporkan menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), meski jumlah tenaga kerja mencapai ratusan orang. Hingga saat ini, perusahaan juga belum melengkapi perizinan penting seperti Surat Izin Penggunaan Air dan Lahan (SIPAH), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin pendirian bangunan. Bahkan, papan nama perusahaan tidak terpasang di lokasi usaha, menambah keraguan mengenai legalitas operasional perusahaan.
Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas
Aktivitas PT Aneka Sumber Alam Raya menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan dampak kesehatan seperti pusing, mual, dan iritasi kulit, yang diduga akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari pengolahan ikan. Panji Riyadi, SH., MH., C.Me., kuasa hukum PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti adanya pembuangan limbah B3 yang dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi. “Pemantauan yang kami lakukan menunjukkan bahwa aktivitas ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mendesak adanya tindakan cepat untuk menghentikan praktik ini,” ujar Panji.
Rencana Pengaduan dan Tuntutan Hukum
Tim hukum PT Berita Istana Negara berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka akan menuntut penghentian segera aktivitas pembuangan limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta meminta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar. Panji menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera bertindak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah B3. “Lingkungan harus dilindungi, dan kesehatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Respons Mister Buncong dan Instansi Terkait
Hingga saat ini, Mister Buncong, yang diduga sebagai pemilik usaha, belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Panji menyampaikan bahwa lambatnya respon dari pihak terkait, termasuk DLHK, berpotensi menghambat penanganan kasus ini. Ia berharap pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan untuk mengatasi dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan yang terjadi.
(Tim Redaksi Berita Istana Negara)
Pasuruan, Jawa Timur – Setelah pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran limbah dari perusahaan pengolahan ikan milik Mister Buncong, yang dikelola oleh PT Aneka Sumber Alam Raya di Jl. Rembang Industri I, Jati, Pandean, Kecamatan Rembang, Pasuruan, tersebar di beberapa media online, muncul kejadian yang mengundang pertanyaan. Seorang dengan nomor misterius mengaku sebagai perwakilan Sekretariat DPRD Jateng menghubungi tim Berita Istana pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13:23 WIB. Dalam pesan singkatnya, ia meminta izin untuk bicara dan melanjutkan dengan percakapan melalui WhatsApp berdurasi 1 menit 45 detik, menanyakan siapa saja yang melakukan liputan terkait Mister Buncong. Ia menyatakan akan berkoordinasi untuk mengirim tim dari DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk monitoring.
Namun, nomor yang menghubungi tersebut tiba-tiba memblokir kontak redaksi Berita Istana, memunculkan dugaan bahwa ada oknum yang mencoba melindungi atau membackup usaha Mister Buncong. Hingga saat ini, tim investigasi Berita Istana masih berupaya mencari tahu identitas dan motif dari oknum tersebut.
Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah dan Tenaga Kerja
Sebelumnya, tim Redaksi Berita Istana melakukan investigasi terhadap PT Aneka Sumber Alam Raya, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pendirian bangunan tanpa izin resmi serta pembuangan limbah tanpa prosedur yang benar. Perusahaan tersebut diketahui mengolah ikan tuna, rajungan, kakap, dan bekicot untuk ekspor. Limbah produksi dialirkan langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) PIER B3 melalui gorong-gorong tanpa proses pengolahan yang memadai, menimbulkan potensi pencemaran lingkungan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang layak. Para pekerja dilaporkan menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), meski jumlah tenaga kerja mencapai ratusan orang. Hingga saat ini, perusahaan juga belum melengkapi perizinan penting seperti Surat Izin Penggunaan Air dan Lahan (SIPAH), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin pendirian bangunan. Bahkan, papan nama perusahaan tidak terpasang di lokasi usaha, menambah keraguan mengenai legalitas operasional perusahaan.
Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas
Aktivitas PT Aneka Sumber Alam Raya menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan dampak kesehatan seperti pusing, mual, dan iritasi kulit, yang diduga akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari pengolahan ikan. Panji Riyadi, SH., MH., C.Me., kuasa hukum PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti adanya pembuangan limbah B3 yang dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi. “Pemantauan yang kami lakukan menunjukkan bahwa aktivitas ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mendesak adanya tindakan cepat untuk menghentikan praktik ini,” ujar Panji.
Rencana Pengaduan dan Tuntutan Hukum
Tim hukum PT Berita Istana Negara berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka akan menuntut penghentian segera aktivitas pembuangan limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta meminta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar. Panji menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera bertindak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah B3. “Lingkungan harus dilindungi, dan kesehatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Respons Mister Buncong dan Instansi Terkait
Hingga saat ini, Mister Buncong, yang diduga sebagai pemilik usaha, belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Panji menyampaikan bahwa lambatnya respon dari pihak terkait, termasuk DLHK, berpotensi menghambat penanganan kasus ini. Ia berharap pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan untuk mengatasi dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan yang terjadi.
(Tim Redaksi Berita Istana Negara)