SRAGEN | -Pada malam hari, pengusaha BBM ilegal mengambil kesempatan untuk melanggar aturan pemerintah dengan mengisi tangki motor di sebuah SPBU 44.572.10 Sambungmacan.Pelaku tampaknya memanfaatkan keterbatasan pengawasan dan kerjasama yang erat dengan operator SPBU untuk mencapai tujuan mereka.
Awak media yang menyelidiki kegiatan tersebut menemukan bahwa pengawas SPBU absen pada malam hari, sehingga memberikan celah bagi para pelaku untuk beroperasi tanpa terdeteksi, Sabtu (2/3/24) pagi pukul 03,00 Wib. Operator SPBU juga terlihat tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada media, menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini. “Dari pengakuan salah satu penganggu BBM jenis Pertalite,jika bos mereka bernama EDY dan mereka sudah koordinasi dengan pengurus SPBU seeta APH setempat.” Dugaan adanya konspirasi antara pelaku dan operator SPBU semakin menguat, mengisyaratkan bahwa pelanggaran tersebut mungkin telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
Kota Sragen kini tercoreng dengan adanya dugaan para mafia BBM bersubsidi bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Jl. Raya Sragen – Ngawi KM 12, Toyogo, Sambung Macan, Dusun I, Sambungmacan, Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57253, tak peduli siang atau malam dini hari, secara terang-terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun BBM Penugasan jenis pertalite, di kuras habis-habisan oleh oknum-oknum mafia BBM Penugasan yang jelas-jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.
Kegiatan pengurasan BBM Penugasan jenis Pertalite dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Thunder, Megapro, yang bolak-balik mengisi Pertalite dengan cara mengetap di sebelah sekitar SPBU 44.572.10 Sambungmacan dan di angkut hanya didepan SPBU.Di dalamnya banyak jerigen-jerigen dengan kapasitas 35 liter jumlahnya ratusan jerigen, yang sudah terisi BBM jenis Pertalite.
Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dan drum yang melebihi kapasitas. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara dan pembelian secara berkali-kali atau secara bolak-balik, di tap ke jerigen dengan kapasitas 35 liter berjumlah ratusan jerigen di depan dan samping SPBU.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penggunaan BBM bersubsidi oleh pengusaha tersebut melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 yang bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran bagi masyarakat. Ketika hak masyarakat direnggut oleh tindakan pengusaha nakal, maka tindakan tegas harus diambil oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum.
Dengan adanya pelanggaran seperti ini, tidak hanya berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara dan mengganggu keadilan dalam distribusi subsidi BBM. Upaya penegakan hukum harus dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar di masa depan.(Yanto)