Mega Proyek Sungai Gelapan Abaikan K3
Grobogan, – Proyek Senilai Rp 246 Miliar abaikan keselamatan kerja yang diatur oleh Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 soal pengertian keselamatan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) wajib diterapkan oleh setiap pekerja, karena itu merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probalitas kecelakaan kerja atau mengurangi penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan Rabu (27/3).
“Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja kontruksi.
Saat di konfirmasi di kantor PT Adhi Karya yang berada Desa Mintreng Kec, Kebonagung Kab, Demak Jawa Tengah. Tepatnya di Jalan Semarang – Purwodadi.
Febry bagian administrasi (Keuangan) mengatakan kepada wartawan. Untuk saat ini proyek sungai gelapan timur progresnya baru 85% ujar dia. Saat disinggung soal jangka waktu pengerjaan proyek yang seharusnya selesai pada April 2024 Dia mengatakan kami sedang mengajukan perpanjangan waktu. Tambahnya.
“Seharusnya pada April 2024 proyek sudah selesai, menurutnya,’ tetapi karena ada gendala banjir maka pengerjaan menjadi lambat dan kami sedang mengajukan perpanjangan.
Menurut Ketua Lembaga LI-TPK ANRI JATENG MOHAMMAD MAHFUD, kalau mau mengajukan addendum itu sampai kejaksaan. Dengan kata lain addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesempatan pokok. Penambahan addendum dapat dilakukan meski jangka waktu perjanjian belum berakhir. Jelasnya Dia.
Menurut pekerja di lokasi proyek asal Jawa Timur yang namanya ngan di publikasikan mengatakan, proyek ini tidak bisa selesai dalam waktu satu bulan, kemungkinan besar bisa enam (6) bulan karena masih banyak pengerjaan yang belum selesai.tegasnya.(*)