KPK TIPIKOR Seret Kepsek SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan ke Kasus Korupsi Dana BOS
KPK TIPIKOR Menguak Tabir Korupsi Dana BOS: Kepsek SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan Dilaporkan ke Kejari Rohil
Rokan Hilir, Riau – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) kembali mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kali ini, kasus tersebut menyoroti penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021 di SMP Negeri 1 Bangko, Kecamatan Bangko, dan SDN 001 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ketua Umum Yayasan DPP KPK TIPIKOR, DR Marwan S.Ag, SH, AP, M.Hum, MA, melalui Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan, Arjuna Sitepu, melaporkan langsung dugaan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra SH, MH. Hal ini disampaikan melalui siaran pers tertulis pada Senin (23/12/2024).
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dalam keterangannya, Arjuna Sitepu menegaskan pentingnya semangat pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diatur dalam PP No. 71 Tahun 2000. Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahannya.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas. Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Laporan yang disampaikan kepada Kejari Rokan Hilir juga ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bentuk keseriusan KPK TIPIKOR dalam mengungkap kasus ini.
Dugaan Kegiatan Fiktif
Arjuna Sitepu mengungkapkan bahwa penerimaan Dana BOS di SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan diduga dibungkus dengan berbagai kegiatan seperti PPDB, administrasi sekolah, dan pembayaran honor. Namun, terdapat indikasi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Temuan ini berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Dugaan kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 sudah cukup kuat untuk dilaporkan,” tegasnya.
Tantangan Keterbukaan Informasi
Arjuna juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020. Ia menyoroti bahwa kepala sekolah wajib mempublikasikan penggunaan Dana BOS agar masyarakat dapat mengakses informasi tersebut.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp. Arjuna menyebut, nomor teleponnya bahkan telah diblokir oleh salah satu kepala sekolah.
Langkah Lanjutan
Arjuna Sitepu memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan kasus serupa di berbagai tingkat pendidikan ke Kejaksaan Negeri. “Beberapa temuan lainnya di SD, SMP, dan SMA/SMK akan segera kami laporkan secara resmi,” tutupnya.
(RED)