Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Proyek PJU Dishub Karawang, Kerugian Negara Capai 1,52 Miliar
Karawang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi pada 22 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (JPU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Karawang, Kamis (7/3/24). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Karawang No:Print-351/M.2.26/Fd.2/2/2024, pada tanggal 16 Februari 2024.
Kepada awak media, Kajari menyampaikan penetapan dua orang tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang telah didapat oleh Tim Jaksa Penyidik dengan kerugian Negara mencapai Rp.152 miliar. “Tim Jaksa Penyidik telah mendapatkan alat bukti seperti keterangan saksi, surat, petunjuk dan ahli, sehingga Kejari Karawang menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Kajari.
Kedua tersangka merupakan Pegawai Dishub Karawang, RG selaku Sekretaris Dishub tahun 2022 dan DP selaku KPA/PPK Bidang Prasarana Dishub Karawang tahun 2022. Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kajari melakukan penahanan kepada keduanya. (DJ).