Kasus PT BPR BKK Magelang: Direktur dan Manajemen Dilaporkan oleh Abdul Wakhid ke Polda Jateng
Magelang – Didampingi Kuasa Hukum, Abdul Wakhid Resmi Melaporkan PT BPR BKK Kabupaten Magelang ke Polda Jateng
Abdul Wakhid, warga Dusun Guntur RT 002/005, Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, resmi melaporkan dugaan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak PT BPR BKK Kabupaten Magelang. Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan pendampingan kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, S.H., dan Benny Kurniawan, S.H.I.
Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan.
“Kami berharap kasus ini ditangani dengan serius, karena ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang merugikan klien kami,” ujar Dedy saat dihubungi oleh Berita Istana.
Kasus ini bermula pada 30 Maret 2022, ketika Abdul Wakhid mengajukan pinjaman sebesar Rp 2 miliar ke PT BPR BKK Kabupaten Magelang dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, karena usahanya mengalami keterpurukan, Abdul Wakhid kesulitan membayar tagihan kreditnya. Untuk melunasi kredit tersebut, ia berinisiatif mencari pembeli tanah yang dijaminkan.
Pada awalnya, tanah tersebut ditawarkan kepada E. Nazarudin (teradu 2). Namun, transaksi batal. Beberapa bulan kemudian, pada 4 Juni 2024, Abdul Wakhid menemukan pembeli baru. Dalam proses pelunasan kredit, Abdul Wakhid diminta membayar uang sebesar Rp 170 juta oleh E. Nazarudin.
Menurut kuasa hukum, uang sisa pelunasan kredit digunakan oleh E. Nazarudin tanpa izin atau konfirmasi dari Abdul Wakhid. Bahkan, tindakan ini diduga diketahui oleh Direktur PT BPR BKK Kabupaten Magelang tanpa adanya upaya klarifikasi atau izin kepada Abdul Wakhid.
“Penggunaan uang sisa pelunasan tanpa izin klien kami adalah tindakan melawan hukum. Kami meminta agar pihak penegak hukum memberikan keadilan dan menindak tegas pelaku,” tegas Dedy.
Dedy menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian untuk memastikan hak-hak kliennya dapat dipenuhi. Ia juga meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT BPR BKK Kabupaten Magelang, termasuk keterlibatan pihak internal dalam penyalahgunaan dana.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jateng. Abdul Wakhid dan tim kuasa hukumnya berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat terwujud.(iTO)