Kades Ngroto Dianggap Otoriter, Pemberhentian PJ Sekdes Hanya dengan Lisan
Grobogan – Sebuah kontroversi mencuat di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah setelah Kepala Desa Ngroto, Supardi, secara lisan memberhentikan Nur Kholipah (38), seorang Penjabat Sekretaris Desa (PJ Sekdes). Nur Kholipah telah menjabat sejak 28 Agustus 2023, menggantikan kekosongan kursi Sekdes sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Supardi.
Namun, tanpa alasan yang jelas, Nur Kholipah tiba-tiba diberhentikan secara lisan oleh Kepala Desa Supardi pada 20 Maret 2024. Menurut Nur Kholipah, pengumuman pemberhentiannya dilakukan dalam rapat yang seharusnya membahas masalah pajak, namun malah menjadi forum pengumuman pemecatan.
Langkah penggantian Nur Kholipah adalah penunjukan Fais Fahlevi, yang sebelumnya telah menegaskan kepada Kepala Desa bahwa ia tidak berminat untuk mengembangkan karirnya dari perangkat desa ke posisi Sekretaris Desa.
Kontroversi terkait keputusan Kepala Desa Supardi telah menuai kecaman dari masyarakat setempat. Namun, Kepala Desa Supardi membela tindakannya, mengklaim bahwa pemberhentian tersebut merupakan hak prerogatifnya sebagai kepala desa.
Menurut aturan yang berlaku, seperti UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Grobogan No. 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Perbub No. 18 Tahun 2017, serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5, pemberhentian perangkat desa harus melibatkan konsultasi dengan pihak kepala kecamatan dan mendapatkan surat rekomendasi. Banyak praktisi hukum juga menilai bahwa hak prerogatif seharusnya hanya dimiliki oleh kepala negara, bukan kepala desa.