Joko Susilo menjadi Korban Mitra Kandang PT Chickin Sahabat Peternak Melakukan Manipulasi Data, Money Laundry, dan Penipuan di 3 Bang BPR
Semarang, 19 Desember 2024 – Dugaan manipulasi data, pencucian uang (money laundering), dan penipuan menimpa Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang. Insiden ini terungkap pada Senin, 11 November 2024, saat Joko gagal mencairkan pinjaman di bank karena alasan adanya pencairan sebelumnya senilai Rp500 juta dari lembaga keuangan lain.
Joko, yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, segera menghubungi Jati, mitra kerja sama kandang PT Chickin Sahabat Peternak, untuk menanyakan keterlibatan pihak perusahaan. Namun, Jati membantah adanya hubungan dengan kasus ini.
Merasa ada kejanggalan, Joko kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 November 2024 untuk mencetak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan berupa pengajuan kredit di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atas nama Joko yang tidak pernah dia lakukan. Berikut rincian temuan tersebut:
1. BPR Pasuruan (600866)
Nomor Rekening: 0183018470001
Nomor Akad: 0170/VII/2024
Tanggal Akad: 26 Juli 2024
Tanggal Jatuh Tempo: 26 September 2024
Plafon Kredit: Rp591 juta
2. BPR Kota Pasuruan (600866)
Nomor Rekening: 0183018470002
Nomor Akad: 0286/X/2024
Tanggal Akad: 7 Oktober 2024
Tanggal Jatuh Tempo: 7 Desember 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
3. BPR Berkat Sejati (602752)
Nomor Rekening: 010110000690
Nomor Akad: PK/0101/2024/10/0019
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Tanggal Jatuh Tempo: 18 Desember 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
4. BPR Bintang Dana Persada (602728)
Nomor Rekening: 7004005527
Nomor Akad: SNA-241003-1727935040
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Tanggal Jatuh Tempo: 18 Desember 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
Total kredit yang terdaftar atas nama Joko mencapai miliaran rupiah, padahal ia tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman dari bank-bank tersebut.
Merasa dirugikan, Joko melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 30 November 2024. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi data, pencucian uang, dan pemalsuan yang terjadi.
Joko berharap kasus ini segera terungkap dan ia dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kasus money laundering ini kini memasuki babak baru. Panji Riyadi, S.H., M.H., C.Me., tim kuasa hukum PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut Panji, kasus ini melibatkan pelanggaran undang-undang perbankan dengan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana.
“Dalam satu bulan, terjadi tiga kali pencairan dana. Dua kali di BPR Palembang dan satu kali di BPR Kota Pasuruan. Kami akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk pegawai BPR yang turut memfasilitasi proses tersebut,” tegas Panji dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Lebih lanjut, Panji menyebut bahwa data-data terkait kasus ini sudah dikumpulkan oleh tim redaksi PT Berita Istana Negara, termasuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menduga bahwa pencairan dana ini melibatkan PT Cicil sebagai salah satu pihak yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan banyak pihak. Kami akan mengawal hingga tuntas demi memastikan keadilan tegak dan pihak-pihak yang terlibat mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum,” ujar Panji.
Proses pencairan dana yang mencurigakan ini diduga melanggar standar operasional dan prosedur yang berlaku di sektor perbankan. Panji juga meminta agar pihak berwenang, termasuk OJK, mempercepat proses investigasi untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
Tim hukum PT Berita Istana Negara mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak buruknya terhadap integritas sistem perbankan nasional.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk mengungkap kebenaran. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama dan pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tutup Panji.
Saat tim Berita Istana mencoba mengonfirmasi pihak PT Chickin Sahabat Peternak terkait sejumlah isu yang berkembang, baik Rama maupun Erma Regita, yang merupakan perwakilan dari perusahaan tersebut, hingga saat ini belum memberikan jawaban resmi. Upaya konfirmasi ini dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk panggilan telepon dan pesan tertulis.
Pertanyaan yang diajukan tim Berita Istana berkaitan dengan transparansi operasional perusahaan serta dampaknya terhadap para peternak di wilayah Semarang. Sebagai mitra yang diharapkan mampu memberikan solusi dan mendukung keberlanjutan usaha peternak, PT Chickin Sahabat Peternak kini menjadi perhatian publik, menyusul munculnya keluhan dari sejumlah pihak.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan sejumlah nama besar di sektor keuangan. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (iTO)