Joko Susilo Laporkan PT Chickin Kejahatan Perbankan di BPR Pasuruan dan Palembang ke Polda Jateng Didampingi Pengacara
Jateng – Dugaan kasus kejahatan di perbankan kembali mencuat, kali ini melibatkan nama Joko Susilo, yang mengaku menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Joko Susilo didampingi oleh kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, S.H., dan Dian Risandi Nusbar, S.H., melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang berlokasi di Jalan Sukun Raya No. 46, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.(Senin 30 Desember 2024).
Dedy Afriandi Nusbar, kuasa hukum Joko Susilo, menyampaikan kepada awak media Berita Istana bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan nama oleh PT Chickin Sahabat Peternak.
Menurut Dedy, kasus ini menyebabkan Joko Susilo tidak dapat mengajukan pinjaman di Bank BNI karena namanya sudah digunakan oleh pihak PT Chickin Sahabat Peternak. Akibatnya, kliennya kehilangan kesempatan untuk memperoleh pinjaman yang seharusnya digunakan untuk membeli rumah, meskipun sudah membayar uang muka sebesar Rp 200 juta.
“Selain kerugian materiil, klien kami juga mengalami intimidasi. Banyak pihak yang tidak dikenal menghubunginya, dan kami belum mengetahui siapa saja yang terlibat. Hal ini akan menjadi fokus pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk keterlibatan oknum dari pihak PT Chickin Sahabat Peternak dan Bank BPR,” ujar Dedy.
Dedy berharap proses hukum ini akan membawa keadilan bagi Joko Susilo serta memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang diderita. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Dedy.
Sementara itu, Joko Susilo, saat dikonfirmasi, menyatakan telah mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini terungkap pada 11 November 2024 ketika Joko Susilo gagal mengajukan pinjaman di salah satu bank. Pihak bank menyampaikan bahwa namanya telah terdaftar sebagai debitur dengan pinjaman senilai Rp 500.000.000,00 yang dicairkan bulan sebelumnya di lembaga keuangan lain. Hal ini mengejutkan Joko karena ia tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman tersebut.
Untuk memastikan, Joko menghubungi salah satu mitra kerja sama PT Chickin Sahabat Peternak bernama Jati. Namun, Jati menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan PT Chickin Sahabat Peternak dalam kasus ini.
Hasil Pencetakan SLIK
Pada 19 September 2024, Joko mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencetak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hasilnya mengungkapkan transaksi pinjaman yang mencurigakan di beberapa BPR, antara lain:
1. BPR Pasuruan
Nomor Rekening: 0183018470001
Tanggal Akad: 26 Juli 2024
Plafon: Rp 591.000.000,00
2. BPR Kota Pasuruan
Nomor Rekening: 0183018470002
Tanggal Akad: 7 Oktober 2024
Plafon: Rp 500.000.000,00
3. BPR Berkat Sejati
Nomor Rekening: 010110000690
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Plafon: Rp 500.000.000,00
4. BPR Bintang Dana Persada
Nomor Rekening: 7004005527
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Plafon: Rp 500.000.000,00
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak terkait diharapkan dapat segera mengungkap pelaku kejahatan serta memberikan keadilan bagi korban.(iTO)