Bongkar Fakta!!! Oknum Pers dan Kanit Lantas Banyuwangi Diduga Terlibat Jual Beli Surat Tilang untuk Mobil Bodong
Banyuwangi – Kabar mengejutkan datang dari Banyuwangi, di mana seorang oknum sekretaris media online, Anggara Setya Budi SH, diduga terlibat dalam praktik jual beli surat tilang yang digunakan untuk transaksi jual beli mobil bodong. Surat tilang tersebut dilaporkan dibeli dengan harga Rp150.000 per lembar melalui seorang oknum polisi, IPTU Wahid, yang menjabat sebagai Kanit Lantas di Pos Rogojampi, Polresta Banyuwangi.
Menurut keterangan saksi berinisial AR (45), Angga secara rutin memesan 7 hingga 10 surat tilang setiap bulan dari IPTU Wahid. AR menambahkan bahwa Angga sering mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) kepada pelanggannya yang ingin membeli mobil bodong darinya. Bahkan, sebuah unit motor Patwal dari Satuan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dilaporkan sering terlihat di teras rumah Angga, menambah kesan otoritas yang dia klaim miliki.
Dalam perkembangan terbaru, sebuah modus baru terungkap di mana oknum yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) menggunakan surat tilang palsu untuk menghindari razia dan kejaran dari kolektor leasing. Modus ini semakin mencuat setelah beberapa pengemudi mobil dengan nomor polisi palsu ditemukan membawa surat tilang yang ternyata tidak sah.
Tujuan Palsukan Surat Tilang Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas kepolisian saat razia di jalan raya. Dengan memperlihatkan surat tilang palsu, pengemudi dapat meloloskan diri dari pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menghindari ancaman tilang kedua. Selain itu, surat tilang palsu ini menjadi tameng dari kejaran kolektor leasing, terutama bagi mobil-mobil yang dijual dengan nomor polisi palsu.
Dalam dunia otomotif, manipulasi surat kendaraan dan nomor polisi (nopol) palsu kerap menjadi modus operandi sejumlah individu untuk menghindari tanggung jawab hukum. Salah satunya adalah Angga, yang diketahui sengaja memesan surat tilang sebagai upaya menghindari kejaran dari kolektor leasing.
Angga, yang dikenal sebagai pedagang mobil bekas, terungkap telah menjual kendaraan dengan menggunakan nopol palsu. Dengan memanfaatkan surat tilang, Angga dapat memperlihatkannya kepada petugas saat ada razia di jalan raya. Hal ini membuatnya dapat melintas tanpa hambatan karena petugas cenderung menganggap pelanggaran tersebut telah diproses dan didokumentasikan.
Modus operandi ini dinilai cukup efektif untuk sementara waktu, terutama bagi mereka yang sering melintas di jalan-jalan yang kerap dilakukan razia kendaraan. Namun, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Memalsukan dokumen kendaraan dan menggunakan nopol palsu tidak hanya merugikan pihak leasing, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih besar bagi pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik semacam ini. Bagi pembeli mobil bekas, penting untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Selain itu, pihak leasing diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku-pelaku semacam Angga.
Keterlibatan Kuasa Hukum Menanggapi kasus yang sudah lama berlangsung ini, tim investigasi Berita Istana bekerja sama dengan kuasa hukum untuk menyelidiki lebih dalam praktik ilegal ini. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan mencegah lebih banyak korban yang tertipu oleh modus operandi ini.
Anggara Setya Budi, dalam wawancara eksklusif dengan awak media Berita Istana, memberikan klarifikasi terkait sejumlah tuduhan yang beredar tentang dirinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada Warsito atas kesempatan untuk menjelaskan kronologis masalah yang tengah dihadapi.
“Terima kasih buat saudara/abang Warsito. Mengenai jawaban atas pertanyaan saudara/abang Warsito, izinkan sebelumnya saya ceritakan sedikit kronologis tentang semua masalah ini,” kata Anggara.
Menurut Anggara, tiga orang yang melaporkan dirinya sebelumnya adalah anggota dari media infopol.co.id. Mereka memiliki masalah pribadi yang membuat mereka terpaksa dipecat oleh pimpinan redaksi (Pimred). Salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tengkulak Pertalite, sementara yang lainnya terlibat dalam masalah yang tidak jelas dengan Pimred. Anggara juga membantah tuduhan bahwa ia menerima uang atensi sebesar 1 Miliar dari Polsek Gilimanuk.
“Semua tuduhan yang ditujukan ke saya itu tidak benar. Saya hanya beberapa kali minta bantuan untuk surat tilang dari saudara Lantas karena membantu teman yang surat pajaknya mati,” ungkap Anggara. Ia juga menjelaskan bahwa orang yang melaporkan dirinya adalah orang yang sebelumnya meminta bantuan tersebut.
Anggara menanggapi tuduhan mengenai motor Pomal yang disebut-sebut sebagai miliknya. Ia mengakui memiliki motor tersebut, namun telah mengubahnya sesuai kapasitasnya. Motor yang awalnya berwarna putih kini sudah diubah menjadi warna hitam tanpa atribut apapun, dan bahkan telah dijual. “Motor tersebut tidak pernah saya pakai dan sudah saya jual,” ujarnya.
Terkait tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam jual beli mobil bodong, Anggara dengan tegas membantahnya. “Saya tidak pernah jual beli mobil bodong. Justru pelapor lah yang jual beli mobil bodong/leasing. Silahkan kalau ada waktu mari kita duduk bersama dan cek mobil saya. Jangan lupa tanyakan surat-surat mobil mereka yang memberitakan itu,” ujar Anggara, menegaskan bahwa mereka telah membalikkan fakta.
Terkahir, Anggara menanggapi tuduhan terkait penggunaan surat tilang. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan surat tilang secara pribadi dan hanya beberapa kali membantu orang yang melaporkan dirinya.
Langkah Selanjutnya Pihak berwenang diharapkan dapat memperketat pemeriksaan surat-surat kendaraan di lapangan dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan dokumen kendaraan mereka.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki serta menindak para oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Bersambung
Investigasi ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku serta dampaknya terhadap masyarakat dan lembaga keuangan.